Berikut Amalan Amalan Di Bulan Dzulhijjah

 13 Amalan Utama di Awal Dzulhijah

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Alhamdulillah, bulan Dzulhijah telah menghampiri kita. Bulan mulia dengan berbagai amalan mulia terdapat di dalamnya. Lantas apa saja amalan utama yang bisa kita amalkan di awal-awal Dzulhijah? Moga tulisan sederhana berikut bisa memotivasi saudara untuk banyak beramal di awal Dzulhijah. 


13 Amalan Utama di Awal Dzulhijah

Baca Juga : Tempat Jual Hewan Qurban Di Bandung Yang Berkualitas

Adapun keutamaan beramal di sepuluh hari pertama Dzulhijah diterangkan dalam hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berikut,« مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيهَا أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ هَذِهِ الأَيَّامِ ». يَعْنِى أَيَّامَ الْعَشْرِ. قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ قَالَ « وَلاَ الْجِهَادُ فِىسَبِيلِ اللَّهِ إِلاَّ رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَىْءٍ ». 

 “Tidak ada satu amal sholeh yang lebih dicintai oleh Allah melebihi amal sholeh yang dilakukan pada hari-hari ini (yaitu 10 hari pertama bulan Dzul Hijjah).” Para sahabat bertanya: “Tidak pula jihad di jalan Allah?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Tidak pula jihad di jalan Allah, kecuali orang yang berangkat jihad dengan jiwa dan hartanya namun tidak ada yang kembali satupun.“ 

[1]. Dalil lain yang menunjukkan keutamaan 10 hari pertama Dzulhijah adalah firman Allah Ta’ala,وَلَيَالٍ عَشْرٍ 

 “Dan demi malam yang sepuluh.” (QS. Al Fajr: 2). Di sini Allah menggunakan kalimat sumpah. Ini menunjukkan keutamaan sesuatu yang disebutkan dalam sumpah.

[2]. Makna ayat ini, ada empat tafsiran dari para ulama yaitu: sepuluh hari pertama bulan Dzulhijah, sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan, sepuluh hari pertama bulan Ramadhan dan sepuluh hari pertama bulan Muharram.

[3]. Malam (lail) kadang juga digunakan untuk menyebut hari (yaum), sehingga ayat tersebut bisa dimaknakan sepuluh hari Dzulhijah. 

[4] Ibnu Rajab Al Hambali mengatakan bahwa tafsiran yang menyebut sepuluh hari Dzulhijah, itulah yang lebih tepat. Pendapat ini dipilih oleh mayoritas pakar tafsir dari para salaf dan selain mereka, juga menjadi pendapat Ibnu ‘Abbas. 

[5]. Lantas manakah yang lebih utama, apakah 10 hari pertama Dzulhijah ataukah 10 malam terakhir bulan Ramadhan? 

Baca Juga : Tips Memilih Kambing Yang Baik Untuk Aqiqah

Ibnul Qayyim rahimahullah dalam Zaadul Ma’ad memberikan penjelasan yang bagus tentang masalah ini. Beliau rahimahullah berkata, “Sepuluh malam terakhir bulan Ramadhan lebih utama dari sepuluh malam pertama dari bulan Dzulhijjah. Dan sepuluh hari pertama Dzulhijah lebih utama dari sepuluh hari terakhir Ramadhan. Dari penjelasan keutamaan seperti ini, hilanglah kerancuan yang ada. Jelaslah bahwa sepuluh hari terakhir Ramadhan lebih utama ditinjau dari malamnya. Sedangkan sepuluh hari pertama Dzulhijah lebih utama ditinjau dari hari (siangnya) karena di dalamnya terdapat hari nahr (qurban), hari ‘Arofah dan terdapat hari tarwiyah (8 Dzulhijjah).” 

[6]. Sebagian ulama mengatakan bahwa amalan pada setiap hari di awal Dzulhijah sama dengan amalan satu tahun. Bahkan ada yang mengatakan sama dengan 1000 hari, sedangkan hari Arofah sama dengan 10.000 hari. Keutamaan ini semua berlandaskan pada riwayat fadho’il yang lemah (dho’if). Namun hal ini tetap menunjukkan keutamaan beramal pada awal Dzulhijah berdasarkan hadits shohih seperti hadits Ibnu ‘Abbas yang disebutkan di atas. 

[7] Mujahid mengatakan, “Amalan di sepuluh hari pada awal bulan Dzulhijah akan dilipatgandakan.” 

Disunnahkan untuk memperbanyak puasa dari tanggal 1 hingga 9 Dzulhijah karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendorong kita untuk beramal sholeh ketika itu dan puasa adalah sebaik-baiknya amalan sholeh. 

Dari Hunaidah bin Kholid, dari istrinya, beberapa istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,عَنْ بَعْضِ أَزْوَاجِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَصُومُ تِسْعَ ذِى الْحِجَّةِ وَيَوْمَ عَاشُورَاءَ وَثَلاَثَةَ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ أَوَّلَ اثْنَيْنِ مِنَ الشَّهْرِ وَالْخَمِيسَ. 

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berpuasa pada sembilan hari awal Dzulhijah, pada hari ‘Asyura’ (10 Muharram), berpuasa tiga hari setiap bulannya”

[8]. Di antara sahabat yang mempraktekkan puasa selama sembilan hari awal Dzulhijah adalah Ibnu ‘Umar. Ulama lain seperti Al Hasan Al Bashri, Ibnu Sirin dan Qotadah juga menyebutkan keutamaan berpuasa pada hari-hari tersebut. Inilah yang menjadi pendapat mayoritas ulama. 

[9]. Yang termasuk amalan sholeh juga adalah bertakbir, bertahlil, bertasbih, bertahmid, beristighfar, dan memperbanyak do’a. Disunnahkan untuk mengangkat (mengeraskan) suara ketika bertakbir di pasar, jalan-jalan, masjid dan tempat-tempat lainnya. 

Baca Juga : Rumah Aqiqah Palembang Sumatra Selatan Murah Dan Berpengalaman

Imam Bukhari rahimahullah menyebutkan,وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِى أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ أَيَّامُ الْعَشْرِ ، وَالأَيَّامُ الْمَعْدُودَاتُ أَيَّامُ التَّشْرِيقِ . وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ وَأَبُو هُرَيْرَةَ يَخْرُجَانِ إِلَى السُّوقِ فِى أَيَّامِ الْعَشْرِ يُكَبِّرَانِ ، وَيُكَبِّرُ النَّاسُ بِتَكْبِيرِهِمَا . وَكَبَّرَ مُحَمَّدُ بْنُ عَلِىٍّ خَلْفَ النَّافِلَةِ . 

Ibnu ‘Abbas berkata, “Berdzikirlah kalian pada Allah di hari-hari yang ditentukan yaitu 10  hari pertama Dzulhijah dan juga pada hari-hari tasyriq.” Ibnu ‘Umar dan Abu Hurairah pernah keluar ke pasar pada sepuluh hari pertama Dzulhijah, lalu mereka bertakbir, lantas manusia pun ikut bertakbir. Muhammad bin ‘Ali pun bertakbir setelah shalat sunnah. 

[10]. Perlu diketahui bahwa takbir itu ada dua macam, yaitu takbir muthlaq (tanpa dikaitkan dengan waktu tertentu) dan takbir muqoyyad (dikaitkan dengan waktu tertentu). 

Takbir yang dimaksudkan dalam penjelasan di atas adalah sifatnya muthlaq, artinya tidak dikaitkan pada waktu dan tempat tertentu. Jadi boleh dilakukan di pasar, masjid, dan saat berjalan. Takbir tersebut dilakukan dengan mengeraskan suara khusus bagi laki-laki. 

Sedangkan ada juga takbir yang sifatnya muqoyyad, artinya dikaitkan dengan waktu tertentu yaitu dilakukan setelah shalat wajib berjama’ah

[11]. Takbir muqoyyad bagi orang yang tidak berhaji dilakukan mulai dari shalat Shubuh pada hari ‘Arofah (9 Dzulhijah) hingga waktu ‘Ashar pada hari tasyriq yang terakhir. Adapun bagi orang yang berhaji dimulai dari shalat Zhuhur hari Nahr (10 Dzulhijah) hingga hari tasyriq yang terakhir. 

Cara bertakbir adalah dengan ucapan: Allahu Akbar, Allahu Akbar, Laa ilaha illallah, Wallahu Akbar, Allahu Akbar, Walillahil Hamd. 

Yang paling afdhol ditunaikan di sepuluh hari pertama Dzulhijah adalah menunaikan haji ke Baitullah. Silakan baca tentang keutamaan amalan ini di sini.

Sebagaimana keutamaan hadits Ibnu ‘Abbas yang kami sebutkan di awal tulisan, dari situ menunjukkan dianjurkannya memperbanyak amalan sunnah seperti shalat, sedekah, membaca Al Qur’an, dan beramar ma’ruf nahi mungkar. 

Baca Juga : Rumah Aqiqah Pekalongan Terpercaya

Di hari Nahr (10 Dzulhijah) dan hari tasyriq disunnahkan untuk berqurban sebagaimana ini adalah ajaran Nabi Ibrahim ‘alaihis salam. Silakan baca tentang keutamaan qurban di sini. 

Termasuk yang ditekankan pula di awal Dzulhijah adalah bertaubat dari berbagai dosa dan maksiat serta meninggalkan tindak zholim terhadap sesama. Silakan baca tentang taubat di sini. 

Intinya, keutamaan sepuluh hari awal Dzulhijah berlaku untuk amalan apa saja, tidak terbatas pada amalan tertentu, sehingga amalan tersebut bisa shalat, sedekah, membaca Al Qur’an, dan amalan sholih lainnya. 

[12]. Sudah seharusnya setiap muslim menyibukkan diri di hari tersebut (sepuluh hari pertama Dzulhijah) dengan melakukan ketaatan pada Allah, dengan melakukan amalan wajib, dan menjauhi larangan Allah. 

[13]. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.

HUKUM POTONG KUKU, RAMBUT & KURBAN 


HUKUM POTONG KUKU, RAMBUT & KURBAN

Putusan kurban adalah sunnah muakkad (yang diperlukan) bagi orang-orang yang memiliki kelebihan dan kemudahan harta benda. Dengan demikian, pendapat mayoritas ulama termasuk sahabat-sahabat besar seperti Abu Bakar as-Siddiq r.a, Umar al-Khattab r.a, Ibnu Mas'ud r.a dan lain-lain, kecuali Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa wajib bagi mereka yang mampu. 

[1]. Untuk menggandakan pahala korban, seseorang yang berniat melakukannya didorong untuk menahan diri dari memotong rambut dan kukunya. Hal ini berdasarkan hadits-hadits yang diceritakan oleh Kaum Muslim Sohih, yaitu :-من أراد أن يضحي فدخل العشر فلا يأخذ ذن شعره ولا من أظفاره شيئاً حتى يضحي 

Artinya: Barangsiapa yang ingin menyembelih (berkorban), dan telah memasuki sepuluh awal Zulhijjah), maka jangan memotong rambut atau kuku apa pun sampai korban dieksekusi" (Muslim, 3/39) 

Oleh karena itu, mayoritas ulama dari madhhab Maliki, Syafie dan beberapa hanbali menyatakan bahwa melanggarnya adalah makruh (tidak diinginkan). 

Namun, hal itu tidak termasuk dalam kategori haram karena Aisyah r.a pernah meriwayatkan bahwa ia pernah memesan (menandai dan membeli hewan) dan berniat untuk melakukan Kurban, dan Aisyah r.a menyebutkan, Nabi PBUH tidak melarang apapun (sambil menunggu waktu penyembelihan) sampai saat disembelih) hingga saat disembelih. Hadits adalah sohih yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim. 

Oleh karena itu, diperbolehkan untuk memotong kuku jika dapat mengganggu kesempurnaan wudhu dan kewajiban lainnya. 

Baca Juga : Jual Hewan Qurban Di Bekasi Terbaik

QURBAN DENGAN MEMBAYAR UANG SEDEQAH TANPA PERWAKILAN SLAUGHTER 

JUGA TIDAK DIPERBOLEHKAN berkorban hanya dengan membayar harga atau membeli daging sapi yang telah disembelih dari pasar dan kemudian didorong oleh niat Qurban. Saat itu, dianggap normal dan bukan Qurban yang dijatuhi sanksi Idul Adha. 

Pahala Qurban jauh lebih unggul dari harganya saja. Ini adalah fatwa oleh mayoritas ulama seperti Imam Abu Hanifah, Malik, Syafie, Ahmad dan lain-lain.

[2]. Diingatkan juga bahwa Kurban adalah karena Allah SWT saja, taat sunnah Nabi SAW dan Nabi Ibrahim (saw) dan tidak melafalkan daging atau niat lainnya. 

Firman Allah :لَن يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤَُُاؤَُاؤَُاَُاَاََُاَُاؤَُاَااَااَاَاَاَا وَلَكِن يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنكُمْ كَذَلِكَ سَخَّرَهَا لَكُمْ لِتُكَبِّرُوا اللَّهَ َعَلَى مَا هَدَاكُمْ وَبَشِّرِ الْمُحْسِنِينَ 

Daging unta dan darahnya tidak dapat mencapai Allah, tetapi kesalehanmu adalah orang yang dapat mencapainya. Demikianlah Allah telah menundukkannya kepadamu, supaya kamu dapat memuliakan Allah atas bimbingan-Nya kepadamu. Dan berikan kabar baik kepada mereka yang berbuat baik. (Al-Haji : 37) 

Putusan tersebut diperbolehkan menurut mayoritas ulama untuk berbagi seekor sapi yang dibagi menjadi 7 bagian atau seekor kambing menurut hadits Nabi PBUH yang diriwayatkan oleh Jabir r.a. 

[3]. Dianjurkan juga untuk menyembelih diri sendiri (jika mampu) atau menghadiri upacara penyembelihan. 

Sebuah narasi hadits pernah mencatat nasihat Nabi PBUH kepada Fatimah yang ingin qaurban :احضري أضحيتك، يغفر لك بأول قطر ممن دمها 

Artinya: "Tunjukkanlah dirimu saat disembelih, diampunilah untukmu dari tetes pertama darah pembantaianmu." 

LARANGAN MEMATAHKAN TULANG DAN TANDUK HEWAN KURBAN 



LARANGAN MEMATAHKAN TULANG DAN TANDUK HEWAN KURBAN


Mayoritas ulama mensyaratkannya sementara dilarang mematahkan tulang hanya dalam hal aqiqah dengan permohonan itu adalah hal yang baik bagi bayi menurut hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bayhaqiالسنة شاتان مكافئتان عن ان ان مكافئتان عن عن عن انلغلام وعن الجارية شاة, تطبخ جدولا, لا يكسر لها عظم 

Artinya: Sunnah adalah dua kambing untuk seorang putra dan satu untuk seorang wanita, dimasak dan TIDAK ADA tulang yang patah. ( Diriwayatkan oleh Al-Bayhaqi dan Al-Hakim) 

Namun, tidak ada bukti atau dalil yang dicegah dalam bab penyembelihan Kurban. 

Yang terbaik adalah unta, diikuti oleh sapi, kerbau, kemudian domba, kambing dan jika tidak mampu membelinya bisa 1/7 dari unta, sapi, kerbau. 

Yang terbaik tentu saja adalah daging paling banyak, sehingga semakin banyak orang mendapatkan rasa dan manfaatnya. 

Baca Juga : Harga Kambing Qurban Di Bogor

Hukum asli, yang terbaik adalah membantai dengan tangan sendiri di daerah itu untuk kepentingan orang-orang di sekitarnya. Namun, diperbolehkan untuk mendelegasikan seseorang untuk menyembelih di luar daerah karena undang-undang daging Kurban dapat disimpan dan didistribusikan kepada siapa saja baik di dalam daerah atau orang-orang di luar. 

Namun, para ulama madhhab Syafi'e TIDAK MENGIZINKAN untuk dipindahkan dari daerah tersebut jika masih ada yang membutuhkan. Begitulah pendapat beberapa ulama kontemporer (Ibnu Uthaimin &Majlis Fatwa Kuwait) atas hilangnya maslahat nyata dari udhiyyah.

Lebih baru Lebih lama